Wajo

DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Rp 90,9 Miliar

×

DPRD Wajo Bahas Ranperda Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Naik Rp 90,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (7/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi.

Advertisement

Rapat turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita, Wakil Ketua II H Andi Muh Rasyadi, Bupati dan Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Wajo.

Dalam rapat tersebut, Bupati Wajo menyampaikan penjelasan Pemerintah Kabupaten Wajo mengenai pengajuan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas serta penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi.

Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi mengatakan, perubahan APBD merupakan hal yang wajar dilakukan apabila terdapat perkembangan kondisi daerah yang tidak lagi sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebabkan karena beberapa faktor yang mengharuskan diadakan perubahan, baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas desentralisasi, maupun dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Wajo,” kata Firmansyah.

Sementara itu, Bupati Wajo menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah serta sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA-PPAS, terdapat kebutuhan pergeseran anggaran, maupun kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan.

“Dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 ini, Pemerintah Daerah juga telah memperhitungkan beberapa kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Wajo.

Salah satu kebijakan tersebut adalah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengenai rincian alokasi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8 miliar lebih.

Selain itu, terdapat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 57 miliar lebih.

Menurut Bupati, tambahan pendapatan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat program prioritas nasional di daerah, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Kedua sumber pendapatan tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan penyesuaian postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah yang sebelumnya ditargetkan sekitar Rp 1,359 triliun pada APBD pokok meningkat menjadi sekitar Rp 1,450 triliun.

Dengan demikian, terdapat peningkatan pendapatan sekitar Rp 90,9 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami peningkatan. Dari target awal sekitar Rp 257 miliar, PAD dalam rancangan perubahan APBD menjadi sekitar Rp 263 miliar atau bertambah Rp 5,9 miliar.

Tambahan PAD tersebut berasal dari retribusi daerah sekitar Rp 2,7 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sekitar Rp 2 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sekitar Rp 1,1 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer meningkat dari sekitar Rp 1,102 triliun menjadi Rp 1,186 triliun atau bertambah sekitar Rp 84,9 miliar.

Transfer antardaerah juga mengalami peningkatan dari sekitar Rp 77,6 miliar menjadi Rp 100,6 miliar. Tambahan sekitar Rp 23 miliar tersebut bersumber dari bantuan keuangan khusus Pemerintah Provinsi.

Selain perubahan pendapatan, Pemerintah Kabupaten Wajo juga melakukan penyesuaian terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2025.

SiLPA 2025 tercatat sekitar Rp 152 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk belanja yang berhadapan sekitar Rp 56 miliar dan dana yang bersifat umum sekitar Rp 95 miliar.

Seiring dengan perubahan pendapatan dan pembiayaan, belanja daerah juga mengalami penyesuaian.

Belanja daerah yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp 1,359 triliun dalam APBD pokok menjadi sekitar Rp 1,450 triliun dalam rancangan perubahan APBD.

Penyesuaian tersebut mencakup belanja operasi sekitar Rp 53,2 miliar, belanja modal sekitar Rp 165 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp 7,7 miliar, serta belanja transfer sekitar Rp 6,5 miliar.

Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp 10,3 miliar meningkat menjadi sekitar Rp 152 miliar.

Artinya, terdapat penambahan penerimaan pembiayaan sekitar Rp 141,7 miliar.

Bupati Wajo berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara konstruktif dan terbuka dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ia meminta seluruh pihak menjadikan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai instrumen untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat.

“Mari kita jadikan perubahan APBD ini sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD.

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

br
brbr
brbrbr