Advertorial

DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Sengketa Lahan dan Blank Spot Jadi Sorotan

×

DPRD Wajo Terima Aspirasi Warga Abbanuangnge, Sengketa Lahan dan Blank Spot Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, yang menyampaikan berbagai persoalan agraria dan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dalam audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin, 22 Juni 2026.

Kedatangan warga mendapat pengawalan dari Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan. Aspirasi diterima oleh sejumlah anggota DPRD Wajo, antara lain H. Mustafa, Ibnu Hajar, Andi Alauddin Palaguna, dan Apriliani.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama. Isu yang mengemuka meliputi kepastian hukum atas lahan Blok 26 di kawasan Bulusoppang dan Larimpu, penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan Worongporong, penuntasan tumpang tindih administrasi wilayah Padalappa, percepatan legalitas lahan transmigrasi di Desa Abbanuangnge, hingga pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Labakka yang selama ini mengalami kondisi tanpa sinyal.

Menurut warga, persoalan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memerlukan kepastian hukum agar tidak terus menimbulkan sengketa. Mereka juga menilai keberadaan menara telekomunikasi penting untuk mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan desa, dan aktivitas ekonomi masyarakat di Desa Abbanuangnge serta desa-desa sekitarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo Ibnu Hajar menyatakan seluruh masukan masyarakat akan diteruskan kepada pimpinan dewan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Aspirasi ini segera masuk ke pimpinan dan nantinya didisposisi untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi terkait,” kata Ibnu Hajar.

Apriliani juga meminta agar pembahasan segera dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah serta instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, guna mencari penyelesaian atas persoalan yang disampaikan warga.

Sementara itu, H. Mustafa menyoroti persoalan lahan Blok 26 yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia mengatakan DPRD akan meminta penjelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk BPN, pemerintah daerah, camat, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat.

Menurut Mustafa, pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan yang selama ini dikelola masyarakat dan menjadi dasar untuk menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak. (*)