BugisPos, Makassar — Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Usaha Jasa Logistik” yang diselenggarakan ALFI/ILFA Sulawesi Selatan dan Barat menggarisbawahi perlunya SOP terpadu, digitalisasi bukti, dan mekanisme pinjam pakai kendaraan untuk menjaga kelancaran distribusi dan melindungi pelaku usaha.
Kegiatan digelar pada Kamis (23/7/2026) di Hotel Gammara Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
FGD ini bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa logistik melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan dunia usaha.
Diskusi muncul karena tingginya angka kecelakaan kendaraan logistik, masalah kepastian hukum, serta dampak langsung terhadap distribusi barang dan ekonomi nasional.
Kegiatan dibuka oleh Sijaya Mindahara selaku ketua panitia. Ketua Umum ALFI Sulselbar, Yodi Nalendra, menegaskan kebutuhan akan keselamatan, kepastian hukum, dan keadilan regulasi bagi dunia logistik.
Perwakilan pemerintah, Setyawan (Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan) hadir mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, A. Erwin Terwo. Narasumber lain meliputi AKP Qurnia Ricky (Kasubdit Ditlantas Polda Sulawesi Selatan) dan Dr. Syamsuddin Rahman (Ketua Literasi Hukum Indonesia). Padaruddin bertindak sebagai moderator.
Moderator membuka diskusi dengan menyoroti tingginya angka kecelakaan dan rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme hukum pascakecelakaan.
Dalam paparan, pihak kepolisian menyatakan mayoritas kecelakaan dipicu oleh human error, termasuk teknik mengemudi yang salah yang menyebabkan fenomena “rem blong” serta kurangnya pemahaman blind spot pada kendaraan besar. Polda juga menekankan pentingnya penggunaan rompi keselamatan, helm, dan perlengkapan standar.
Dari sisi pemerintah, Setyawan menekankan bahwa keselamatan lalu lintas adalah fondasi sistem transportasi nasional dan menyoroti peran Dinas Perhubungan dalam pembinaan, pengawasan, serta pentingnya digitalisasi transportasi.
Dishub mendorong peningkatan kompetensi pengemudi melalui pendidikan dan pelatihan berkala dan penguatan tata kelola logistik.
Sementara itu, aspek hukum yang disampaikan Dr. Syamsuddin menegaskan keseimbangan antara penegakan hukum dan kelancaran distribusi.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan merupakan bagian proses pembuktian yang harus sesuai KUHAP, profesional, dan proporsional, serta dapat diuji melalui praperadilan bila prosedur tidak dipenuhi. Mekanisme pinjam pakai kendaraan direkomendasikan untuk menjaga alur distribusi selama proses hukum tetap berlangsung.
Peserta FGD mencatat beberapa isu strategis, antara lain:
1. Tingginya angka kecelakaan akibat human error.
2. Kebutuhan sertifikasi dan peningkatan kompetensi pengemudi.
3. Koordinasi antar-stakeholder yang belum optimal.
4. Perlunya digitalisasi dokumentasi kecelakaan sebagai alat bukti.
5. Ketiadaan SOP terpadu dalam penanganan kendaraan logistik pascakecelakaan.
6. Pentingnya mekanisme pinjam pakai kendaraan untuk menghindari gangguan distribusi.
7. Perlu penyempurnaan regulasi sesuai dinamika industri logistik.
Hasil FGD merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai budaya nasional lewat pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
2. Menyusun SOP terpadu antara Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pelaku usaha dalam penanganan kecelakaan kendaraan logistik.
3. Mengoptimalkan mekanisme pinjam pakai kendaraan agar proses hukum tidak menghambat distribusi barang.
4. Memperkuat sistem dokumentasi digital yang sah dan terintegrasi sebagai alat pembuktian.
5. Membangun forum komunikasi rutin antara regulator, aparat penegak hukum, asosiasi logistik, dan pelaku usaha.
6. Melakukan evaluasi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri logistik.
7. Menempatkan perlindungan hukum dan kepastian usaha sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing logistik nasional.
Sejumlah kutipan menarik mengemuka pada FGD ini. Seperti, “Keselamatan bukan sekadar mengurangi angka kecelakaan, tetapi menjaga kehidupan,”
Kemudian, “Kepastian hukum bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi membangun kepercayaan,” yang disampaikan narasumber hukum, menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan kelangsungan ekonomi.
FGD merekomendasikan pembentukan forum komunikasi berkala dan penyusunan SOP terpadu sebagai langkah awal. Tidak disebutkan jadwal resmi untuk pertemuan lanjutan, namun para peserta berharap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti oleh regulator dan asosiasi industri.
Rekomendasi diharapkan berdampak langsung pada operasional perusahaan logistik di Sulawesi Selatan dan Barat serta berkontribusi pada kelancaran rantai pasok nasional yang bergantung besar pada angkutan darat.
Penanggung jawab implementasi direkomendasikan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Kepolisian (Polda Sulsel), asosiasi seperti ALFI/ILFA Sulselbar, serta pemangku kepentingan lainnya termasuk akademisi dan pelaku usaha logistik.
FGD menegaskan bahwa keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran distribusi harus berjalan beriringan agar sektor logistik tidak hanya menggerakkan barang, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan masa depan bangsa.













