BugisPos, Wajo – Komisi I DPRD Kabupaten Wajo meminta seluruh kepala desa menghentikan pungutan terkait pengurusan pengoporan alas hak tanah hingga terdapat regulasi yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Badan Khusus Pengawasan dan Monitoring Operasional (Waspamops) Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Wajo tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Andi Amshar A. Timbang, didampingi Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, serta anggota Komisi I lainnya.
Turut hadir dalam RDPU itu Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKPD, para camat, perwakilan APDESI, dan Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pungutan pengoporan alas hak tanah.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I menilai belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme maupun besaran biaya pengurusan alas hak tanah di tingkat desa berpotensi memunculkan persoalan hukum. Karena itu, pemerintah desa diminta menghentikan segala bentuk pungutan sampai tersedia aturan resmi.
“Kami berharap kepala desa untuk menghentikan pungutan terkait pengoporan alas hak sampai ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut,” kata Andi Amshar.
Komisi I DPRD Wajo juga meminta Dinas PMD, para camat, dan APDESI menyosialisasikan hasil RDPU kepada seluruh kepala desa agar menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Wajo, H. Dahlan, menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.
“Kalau tidak memiliki dasar aturan, tentu akan menjadi persoalan karena tidak ada landasan dalam melakukan pungutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris APDESI Wajo, Wikra Wardana, berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera menyusun regulasi mengenai pengoporan alas hak tanah agar terdapat kepastian hukum bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dibuatkan regulasi terkait pengoporan alas hak, supaya ada dasar hukumnya dan tidak lagi abu-abu,” ucap Wikra.












