Bone

Praktisi Hukum Kecam Anggaran UHC Terpangkas di Bone

×

Praktisi Hukum Kecam Anggaran UHC Terpangkas di Bone

Sebarkan artikel ini
Foto : Muhadi,S.H

BugisPos,Bone — Saat hendak digunakan untuk berobat, tiba-tiba tanpa pemberitahuan status kepesertaan dinyatakan tidak aktif. Sejumlah warga mengaku sulit mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI. Proses pelayanan dinilai tidak terintegrasi dan justeru saling melempar tanggung jawab antar instansi.

Untuk mengaktifkan BPJS masyarakat diarahkan untuk beralih sementara ke BPJS Mandiri hingga harus merogoh kocek dalam dalam sampai jutaan rupiah untuk menebus tunggakan BPJS PBI yang belum dilunasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone sejak tahun 2023..

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menghambat akses terhadap layanan kesehatan gratis. padahal program ini ditujukan untuk masyarakat miskin agar tetap bisa berobat tanpa biaya.

Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan. Tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif ketika hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Pertanyaanya, ketika data berubah kemudian status dinonaktifkan, ke mana masyarakat rentan harus menggangungkan hak atas layanan kesehatannya yang selama ini menggantungkan akses layanan kesehatannya pada jaminan negara?

Berada dalam kondisi tersebut, Praktisi hukum Muhadi, S.H. memberikan tanggapannya, “Bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, secara normatif, masyarakat dalam kategori desil 1-5 seyogyanya menjadi prioritas utama dalam perlindungan jaminan sosial Kesehatan. Kepesertaan PBI bukan hanya sekadar status administratif, namun juga jembatan hidup untuk memperoleh pelayanan dasar.

Dilihat lebih jauh, Penonaktifan peserta PBI JK umumnya didasarkan pada pembaruan dan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data kesejahteraan terbaru. Namun, Perubahan status dalam sistem tidak selalu sejalan dengan kondisi faktual masyarakat yang masih tergolong rentan dan tidak mampu, yang menjadi tantangan serius dalam tata kelola kesejahteraan sosial bagi Pemerintah Kabupaten Bone.

Koordinasi lintas sektor yang solid, serta pengawasan berkelanjutan menjadi fondasi agar tidak ada lagi masyarakat miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Mekanisme pengecekan lapangan yang benar-benar memastikan bahwa mereka yang dinonaktifkan memang telah berada pada kondisi sejahtera, dan tidak lagi membutuhkan subsidi iuran, data sosial harus diiringi dengan verifikasi faktual yang ketat dan sensitif terhadap dinamika sosial-ekonomi masyarakat.

Jika verifikasi dilakukan secara terburu-buru atau tanpa pengawasan memadai, maka risiko salah sasaran (exclusion error) akan meningkat sehingga mereka yang seharusnya berhak justru terhapus dari sistem. Dalam konteks jaminan kesehatan, kesalahan seperti ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan.

“Kepada rakyat yang sedang sakit. Negara tidak boleh mengatakan ‘tidak dapat diusulkan’ Itu bukan kebijakan, tapi pengingkaran tanggung jawab negara,” tegas Muhadi (3/6/2026)

Muhadi, mendesak Bupati Bone untuk segera mencabut kebijakan tersebut dan meminta DPRD Kabupaten Bone menjalankan fungsi pengawasan secara tegas. Jika kebijakan ini tetap dipertahankan, pemerintah daerah harus siap menghadapi konsekuensi hukum, hingga gugatan warga negara (citizen lawsuit), tutupnya.