Breaking News

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

488
×

Sekda Armayani: Bupati Perintahkan Proyek Taman Rujab Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – Bupati Wajo, Andi Rosman, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penghentian pengerjaan proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati di Jalan Veteran, Sengkang. Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani.

Menurut Armayani, penghentian proyek dilakukan karena pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Betul, ada perintah Bapak Bupati bahwa proyek penataan taman rumah jabatan dihentikan pekerjaannya,” ujar Armayani, Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, ketidaksesuaian mekanisme PBJ menjadi alasan utama diberhentikannya pekerjaan tersebut. “Terlebih mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka perintah tegas Pak Bupati proyek itu dihentikan. Kalau tidak bisa dikerjakan tahun ini, maka dilanjutkan tahun depan, asalkan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Secara terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar setiap pengerjaan proyek wajib dilaksanakan sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

“Pada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak, jangan pernah memulai pekerjaan yang tidak berdasar pada mekanisme PBJ dan aturan lainnya,” tegas Andi Rosman.

Instruksi tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan transparan, tertib aturan, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.