Kasi Intel Kejari Jeneponto Muhammad Syahrul : Tabe Karaeng, Kasus Pupuk Subsidi, Satu sudah Sidang, Lainnya dalam Tahap Pendalamanki
Bugispos,Jeneponto – Kasus penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang melibatkan tiga distributor tetap berjalan.
Hal itu terkonfirmasi Kejaksaaan Negeri Jeneponto melalui kasi intel Muhammad Syahrul.
Diketahui, sebelumnya sorotan usai penetapan tersangka dan penahanan salah satu distributor dari koperasi perdagangan Indonesia atau KPI inisial AR pada April tahun 2024 lalu terkesan kasusnya tenggelam ditanggapi pihak Kejari.
“Kasus pupuk subsidi melibatkan 3 distributor masih dalam tahap proses pendalaman, satu diantaranya dalam tahap sidang di PN Makassar dan dua lagi sisanya sementara pemeriksaan dan pengembangan,” kata kasi Intel Kajari Jeneponto Muhammad Syahrul. Kamis,02/01/25.
Ditempat yang sama ketua Lembaga SPMP Rais mengatakan bahwa pihak penegak hukum harus menuntaskan kasus pupuk yang melibatkan 3 distributor tersebut.
“Saya selaku dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) menegaskan kepada Pihak Kejaksaan negeri jeneponto untuk menuntaskan kasus pupuk,” tegasnya Rais.
Ia menambahkan bahwa selain itu sorotan juga mengarah pada distributor KPI saat ini masih aktif mengelola pupuk subsidi meskipun ‘AR’ yang di duga merugikan negara 6 Miliar telah di tahan sejak April 2024 lalu oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Seharusnya izin distributor KPI di Jeneponto itu di cabut segera mungkin usai penetapan tersangka dan penahanan AR ,” tambah Rais Al Jihad.
Masih beroperasinya distributor KPI dan dipercayakan kelola pupuk subsidi (anggaran negara) mengindikasikan lemahnya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Jeneponto.
“Kita akan laporkan ke kementan melalui aduan ke Direktur pupuk di pusat, agar ijin distributor KPI di Jeneponto segera di carikan jalur baru yang tidak lagi memakai KPI khususnya yang telah terbukti rugikan negara miliaran rupiah,” tutup Rais.