Darami dende, AMPJ Polisikanki PT Don Udang Aquaqulture
Bugispos,Com,Jeneponto,- PT Don Udang Aquaqulture yang berlokasi Di Desa Borongtala, Kecamatan Binamu, di laporkan Ke Satreskrim Unit Tipidter polres Jeneponto oleh Aliansi Mahasiswa Dan pemuda Jeneponto (AMPJ). Jumat 10/1/2025, Kemarin.
AMPJ mengecam keras pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Don Udang Aquaculture.
Dimana Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Selatan pada 18–22 Oktober 2024 membuktikan bahwa perusahaan tersebut mengelola limbah dengan cara yang melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mencemari ekosistem laut.
Rahmat Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan dokumen Hasil Pemeriksaan lapangan dan Laboratorium Gakkum Sulsel Pengelolaan Limbah Pt. Don udang aqua qulture Terbukti melanggar Aturan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup( UU pplh).
“Pemeriksaan lapangan dan Laboratorium Gakkum Sulsel Pengelolaan Limbah Pt. Don udang aqua qulture terbukti melanggar Aturan undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup( UU pplh), PP nomor Undang Undang nomor 32,PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya Udang dan berdampak pada Ekologis lingkungan Masyarakat Pesisir,” kata Rahmat Hidayat.
“Perusahaan Juga Tidak melengkapi titik penataan dan titik kordinat Pada Intel outlet ipal, Laboratorium internal yg tidak bersertifikasi dan teragreditasi Dari KLHK,” ucap Rahmat Hidayat.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan air limbah Tidak kedap Air limbah, Perusahaan Tidak memenuhi Standar penyimpanan Limbah ,sesuai NIB,secara Administrasi Dan Pengelolaan Limbah.
“Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan PT don udang Aqua culture yang beroperasi sampai Hari ini kami duga kuat telah merugikan rakyat petani rumput laut,” tambahnya Rahmat Hidayat.
“Semoga pihak polisi dalam hal ini Kanit thipiter untuk segera menindak lanjuti hal tersebut dengan serius,” pungkasnya Rahmat Hidayat.