Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

17 January 2025 16:27
Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

BugisPos, Wajo _ Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang. Kelima tersangka merupakan pegawai dari bank pelat merah tersebut.

Kajari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, penetapan 5 orang tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Ia menyebut, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

“Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI). Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” ucap Usama dalam keterangan pers, Jumat (17/1/2025).

Usama menyebut, kerugian negara dalam kasus ini ditafsir mencapai Rp700 juta. Adapun peran kelima tersangka yakni ada sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.”Kelima tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung,” tambahnya.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR. Saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.

Sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah yakni Bank BRI dan Bank BPD Sulsel Sengkang

6 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya