Program PTSL 2025, Kantah Gowa Target 35 ribu Bidang, ini mi Tertinggi di Sulsel
BugisPos, Gowa – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Gowa mengalami tren penambahan kouta. Ketua Panitia PTSL, M Natsir Maudu menyebutkan sebanyak 35 ribu bidang, tertinggi di Sulawesi Selatan.
H Natsir mengatakan Kantor Pertanahan (Kantah) Gowa mendapat jatah sebanyak 35 ribu bidang. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, di 2024 menargetkan 33 ribu bidang, tapi ditengah pelaksanaan terjadi potongan anggaran sehingga realisasinya hanya 24 ribu bidang selesai 100 persen.
“Alhamdulillah, di 2025 ini mendapat kouta 35 ribu bidang. Mungkin di Sulsel kantah Gowa tertinggi,” kata Ketua Panitia PTSL 2025 M Natsir kepada BugisPos.com saat ditemui di ruang kerjanya, Seni 20 Januari 2025.
Dari capaian target mulai 2022 sebanyak 18 ribu bidang, 2023 target 32.736 bidang dan 2024 tercatat 24 ribu bidang, selesai 100 persen.
“Semua target selesai 100 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Natsir menyebutkan bahwa di Gowa masih ada enam kecamatan belum tersentuh program PTSL.
Dengan target 35 ribu bidang, tahun ini ada dua kecamatan baru tersentuh PTSL yakni Kecamatan Tinggimoncong dan Biringbulu.
Kecamatan Tinggimoncong meliputi enam kelurahan dan satu desa diantaranya desa Parigi, Kelurahan Malino, Garassi, Bonto Lerung, Gantarang dan Pattapang, dan kelurahan Bulutana.
Sedangkan Kecamatan Biringbulu meliputi lima desa, yakni Desa Taring, Batumalonro, Pencong Baturappe dan Berutallasa.
Selain itu, ada juga beberapa melanjutkan program PTSL sebelumnya, Kecamatan Pattallasang, Somba Opu, Bontonompo Selatan, Bajeng Barat dan Kecamatan Pallangga.
Jadi target 35 ribu bidang meliputi enam kecamatan 57 desa/kelurahan. “Target ini tentu kami kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Selaku Ketua Panitia, dirinya bersyukurnya karena antusias masyarakat sangat tinggi terhadap program ini.
“Sebuah kesyukuran antusias masyarakat tinggi terhadap program PTSL,” ungkapnya.
Natsir yang juga Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyebutkan bahwa kouta didapatkan tertinggi dibandingkan dengan daerah lain. Kalau daerah lain itu 5 ribu saja susah mereka dapat padahal melihat tanah masih banyak belum tersertifikat.
Karenanya, dirinya berharap program ini bisa kita selesaikan semua pendaftaran tanah, selama kouta dari kementerian ATR masih membuka karena masih ada bidang tanah perkiraan kurang lebih 100 ribuan bidang tanah belum tersertifikatkan di Kabupaten Gowa.
“Mudah-mudahan kedepan bisa berlanjut terus sehingga kita bisa menyelesaikan,” kata pria yang kerap pakai kecamatan ini.
Lebih lanjut, H Natsir Maudu menekankan bahwa ketentuan pembiayaan PTSL 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendagri, Menteri
ATR/BPN dan Menteri PDTT ditindaklanjuti khusus di Kabupaten Gowa, Perbup No. 12 Tahun 2021 besarnya Rp.250.000 per bidang.
“Mau besar atau kecil, besarnya sama Rp250.000 per bidang itu semua biaya-biaya dalam rangka persiapan program PTSL,” sebutnya.
Contoh dulu membeli tanah, tapi belum ada Akta Jual Beli (AJB) maka dibuatkanla Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) oleh kepala desa atau lurah yang disaksikan dua orang.
Kemudian pembiayaan lainnya yakni kalau belum ada patok jelas batas tanahnya maka ini masuk dalam biaya tersebut termasuk materai. Karena disetiap permohonan ini menggunakan materai.
“itu kelebihannya ini program,” bebernya lagi.
“Perlu saya ingatkan, semua pembiayaan ini dikelola oleh pemerintah desa atau kelurahan. Jadi BPN sama sekali tidak ada di situ,” lanjutnya.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa BPN turut mengelola bohong itu, karena kami nol rupiah,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, program PTSL berjalan mulai bulan Januari. Insyaallah hari Rabu (22/1/2025) semua panitia Ajudikasi PTSL dan kepala desa/lurah dilantik oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Gowa.(Sila).