Perumda Parkir Makassar Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Pungutan Tarif
BugisPos, Makassar – Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menanggapi keluhan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (23/1/2025).
Masyarakat melaporkan bahwa mereka diminta membayar Rp 10.000, padahal tarif yang seharusnya hanya Rp 5.000,di salah satu Toko yang terletak di sekitar Jalan Nusakambangan.
“Kami menerima Aduan yang masuk di Call Center Humas Perumda Parkir Makassar, olehnya kami langsung teruskan ke Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk di lakukan klarifikasi,”ujarnya.
Lanjut Asrul, setelah di lakukan klarifikasi, jukir yang bertugas di lokasi tersebut tidak mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut.
“Bahkan dengan lantang Jukir tersebut berani menerima konsekwensi, jika pernyataan yang diberikan tidak benar,”tegasnya.
Perumda Parkir Makassar berharap masyarakat dapat membantu mengawasi dan melaporkan, jika menemukan praktik pungutan liar.
“Sebaiknya Masyarakat diharapkan dapat menyertakan dokumentasi sebagai bukti di No 081142668899,” jelasnya.
Diketahui, setelah TIM melakukan Klarifikasi dan meneruskan ke Pelapor sampai berita ini di muat belum memberikan tanggapan.
Saat ini, Perumda Parkir Makassar terus melakukan peningkatan pengawasan dan memberikan surat teguran kepada petugas yang terbukti melakukan pungutan liar. (**)