Takut diketahui Pihak Keluarga, Sepasang Kekasih di Buteng Tega Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap
BugisPos, Buton Tengah – Tim Gabungan Resmob Polres Buteng bersama Intelkam Polres Buton dan Polsek Mawasangka berhasil mengungkap dan meringkus kedua terduga pelaku penelantaran bayi yang selama 2 hari belakangan ini viral di media sosial.
Kedua terduga Pelaku diamankan Tim Resmob merupakan sepasang kekasih yang berinisial RY berusia 26 tahun warga Desa Tanaliandu, dan SA berusia 27 tahun warga Desa Balabone Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan bahwa kedua terduga pelaku tersebut diamankan di rumahnya secara terpisah.
“Alhamdulillah Tim Gabungan Resmob, Intelkam dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H berhasil mengamankan sepasang Kekasih yang merupakan para pelaku penelantaran bayi yang Viral di media sosial sejak Hari Sabtu (8/3) malam,” ucapnya, Selasa (11/03/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RY (26) dan SA (27) mengaku merupakan sepasang kekasih. Keduanya juga diketahui masih berstatus mahasiswa.
Thamrin melanjutkan bahwa keduanya tega menelantarkan bayi yang masih berusia sekutar 4 bulan tersebut karena takut akan ketahuan pihak orang tua dan keluarga.
“Saat diperjalanan pulang dari Kolaka, kedua pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan diluar nikah yang belum diketahui oleh keluarga saat mereka berdua masih sama-sama berstatus sebagai mahasiswa disalah satu Universitas di Kabupaten Kolaka,” sambungnya.
Keduanya bahkan mengaku sempat ingin melakukan rekayasa cerita mengenai bayi tersebut, dimana keduanya akan mengaku pada pihak keluarga telah menemukan bayi itu saat perjalanan pulang ketika melewati Bombana. Hingga kedua pelaku pun sepakat untuk membuang bayi tersebut di depan UPTD Puskesmas Mawsangka.
“Saat tiba di wilayah Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah kedua pelaku kembali berdiskusi terkait bayi laki-laki tersebut sehingga pada akhirnya diputuskanlah untuk membuang bayi laki-laki tersebut didepan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 Wita dan kedua pelaku kemudian pulang kerumahnya masing-masing,” ungkap Thamrin.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut diancam dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo.UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 307 KUH Pidana Jo Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.