Advertorial

Wajo Terapkan WFH Seminggu Sekali, ASN Tetap Wajib Ikut Jumat Bersih

×

Wajo Terapkan WFH Seminggu Sekali, ASN Tetap Wajib Ikut Jumat Bersih

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo – Pemerintah Kabupaten Wajo mulai menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Wajo mulai Jumat (15/5/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800.1.6.2/1108 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Wajo tertanggal 6 April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Hj. Armayani, menyampaikan langsung kebijakan itu saat memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Wajo, Senin (11/5/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran dan penghematan energi di tengah tekanan belanja daerah.

Meski demikian, Pemkab Wajo menegaskan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal di kantor.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus optimal. Pengaturan jadwal menjadi tanggung jawab masing-masing kepala SKPD,” ujar Armayani.

Sejumlah pejabat dan perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFH. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor.

Selain itu, instansi yang menangani layanan darurat dan ketertiban seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap menjalankan pola kerja penuh di kantor.

Unit pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga bidang kebersihan dan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup juga tidak menerapkan WFH.

Sektor kesehatan dan pendidikan turut dikecualikan dari kebijakan tersebut. RSUD Lamaddukkelleng, RSUD Siwa, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, hingga sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD, sampai SMP sederajat tetap menjalankan aktivitas normal di lokasi kerja masing-masing.

Menariknya, ASN yang mendapat giliran WFH tetap diwajibkan mengikuti program “Jumat Bersih” yang menjadi bagian dari dukungan terhadap program Indonesia ASRI Presiden.

“Bagi yang WFH tetap ikut kerja bakti bersama ASN lainnya. Setelah kerja bakti, bisa melanjutkan tugas dari rumah,” kata Armayani.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, mengatakan kebijakan WFH dan WFO merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih adaptif dan efisien.

Pemkab Wajo memastikan penerapan sistem kerja baru tersebut akan dipantau langsung oleh pimpinan dan dievaluasi secara berkala agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga setiap hari Jumat.