Hukum

Matemija, Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Kasus Perpustakaan Digital

×

Matemija, Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel Terkait Dugaan Kasus Perpustakaan Digital

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026). Penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas sebagai bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.

Operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, didampingi tim penyidik Pidsus. Dalam kegiatan itu, tim menyita sejumlah dokumen penting terkait perkara, antara lain dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja, serta dokumen pendukung lainnya.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rachmat Supriady melalui pernyataan yang dipublikasikan di laman resmi Kejati Sulsel.

Tim penyidik menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terkait, menelusuri seluruh dokumen yang diperoleh, serta melacak aliran anggaran yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum dan rasa keadilan.

Pemprov Sulsel Kooperatif

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, membenarkan penggeledahan dan menyatakan pihaknya bersikap kooperatif. “Benar, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel. Kami bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Andi Iqbal seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel.

Plt. Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyatakan Pemprov Sulsel menghormati proses hukum dan mengimbau prinsip praduga tak bersalah. Ia juga meminta jajaran Dinas Pendidikan untuk tetap profesional dan memastikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dinas Pendidikan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan dokumen dan pengembangan penyidikan.