Kriminal

Panggaukannu! Terlibat Pencurian Kabel BTS, Pria di Makassar “Tabbulinta’ ‘” Disangkar Besi Polisi

×

Panggaukannu! Terlibat Pencurian Kabel BTS, Pria di Makassar “Tabbulinta’ ‘” Disangkar Besi Polisi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar– Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial SA alias A (38) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan sejumlah perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kota Makassar.

 

Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, pada Rabu (5/8/2026), setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang terjadi pada 25 November 2025 di sebuah menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.

 

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa SA diduga berperan membantu mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian.

 

“Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum,” ujar Wawan kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

 

Kasus tersebut terungkap setelah pihak pengelola menara BTS memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, terlihat seseorang memasuki area menara, sementara setelah dilakukan pemeriksaan diketahui sejumlah perlengkapan penting telah hilang.

 

Barang yang dilaporkan raib meliputi kabel power sepanjang 180 meter, satu unit rak BTS, serta enam gulung kabel optik masing-masing sepanjang sekitar 70 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

 

Dalam pemeriksaan, SA mengaku tidak ikut merencanakan pencurian. Ia berdalih saat itu sedang berkeliling mencari barang bekas menggunakan becak, kemudian bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuan untuk mengangkat kabel ke gerobak.

 

Menurut pengakuannya, usai membantu memindahkan barang tersebut, ia langsung meninggalkan lokasi dan kembali melanjutkan aktivitasnya mencari barang bekas. Atas bantuannya itu, SA mengaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100 ribu.

 

Meski demikian, penyidik tetap mendalami keterlibatan SA dalam perkara tersebut. Polisi juga masih memburu SJ yang diduga menjadi pelaku utama sekaligus pihak yang mengoordinasikan pemindahan barang hasil curian.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar pasal tentang penadahan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana pencurian.

 

Polisi mengingatkan bahwa pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi operator, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat, termasuk kualitas jaringan telepon seluler dan internet di wilayah terdampak.