Selayar

Kejari Selayar Bergerak! Mantan Kades Bungaiya Ditahan dalam Kasus APBDesa

×

Kejari Selayar Bergerak! Mantan Kades Bungaiya Ditahan dalam Kasus APBDesa

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Selayar – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menahan Alimuddin, S.T., mantan Kepala Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene periode 2019-2024, pada Senin (10/8/2026).

Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDesa tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tim Penyidik menyampaikan, penahanan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Dalam perkara ini, tersangka A diduga menguasai pengelolaan keuangan desa dengan tidak melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari, dikutip dari media lokal Selayar, Selasa (11/08/2026).

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan sebagian dana APBDes tidak sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor `72/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025` tanggal 31 Desember 2025.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar `Rp1.036.969.116,72` atau satu miliar tiga puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam belas rupiah tujuh puluh dua sen.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, Tim Penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor `PRINT-632/P.4.28/Fd.2/08/2026`.

Kajari Kepulauan Selayar menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penindakan, tetapi juga menjadi pengingat agar setiap rupiah uang negara, termasuk dana desa, dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kejari Selayar juga mengimbau seluruh pemerintah desa di wilayah Kepulauan Selayar agar melaksanakan pengelolaan APBDes secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan akan terus menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.