Kriminal

Ciddako! Spesialis Pelaku Curanmor “Tappasossor” di Tahanan Jeruji Polisi

×

Ciddako! Spesialis Pelaku Curanmor “Tappasossor” di Tahanan Jeruji Polisi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bantaeng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026. MI, warga Kampung Gusung, Kelurahan Lamalaka, ditangkap di kediamannya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 03.45 WITA. Operasi dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, dengan dukungan personel Satintelkam Polres Bantaeng.

Kasus yang menjerat MI bermula dari laporan seorang warga bernama Rabaling (47), warga Kampung Camba Lojong, Kecamatan Bissappu. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/IV/2026/SPKT/POLRES BANTAENG, tertanggal 8 April 2026.

Peristiwa itu terjadi ketika korban memarkir sepeda motornya di samping sebuah rumah kosong di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, sebelum menuju sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban segera melapor ke Polres Bantaeng.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah kepada MI yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku merusak gembok pengaman cakram kendaraan menggunakan batu sebelum membawa kabur motor tersebut.

Selain mengakui kasus yang dilaporkan korban, MI juga disebut memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bantaeng. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, satu buah gembok cakram dalam kondisi rusak, serta satu batu yang diduga digunakan untuk merusak pengaman kendaraan.

Saat ini MI telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.