MAKASSAR, BUGISPOS.com – Komitmen DPRD Kabupaten Wajo dalam mengawal kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, pada Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Participating Interest (PI) Blok Migas Sengkang yang diselenggarakan PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda), di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, Selasa (14/7/2026).

Forum strategis tersebut menjadi wadah diskusi antara pemerintah daerah, BUMD, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membahas implementasi kebijakan Participating Interest pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam kesempatan itu, Herman Arif menegaskan bahwa DPRD Wajo mendukung penuh iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi. Namun, investasi yang berkembang di daerah harus mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, terutama Kabupaten Wajo sebagai wilayah penghasil migas.
Menurutnya, aspirasi masyarakat Wajo bukanlah menolak investasi, melainkan menginginkan adanya keadilan dalam pembagian manfaat atas pengelolaan sumber daya alam yang sebagian besar aktivitas produksinya berada di wilayah Kabupaten Wajo.
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi Participating Interest sebesar 2,5 persen yang dikelola oleh PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD Provinsi Sulawesi Selatan.
Meski demikian, DPRD Wajo memandang masih diperlukan penjelasan yang komprehensif terkait dasar penetapan besaran tersebut agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Herman Arif menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam tata kelola Participating Interest dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
Karena itu, DPRD Wajo memanfaatkan forum FGD sebagai ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, kajian teknis pelamparan reservoir, implementasi Pasal 5 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, hingga peluang optimalisasi manfaat ekonomi bagi Kabupaten Wajo melalui pemberdayaan masyarakat dan pola kerja sama yang lebih luas.
“DPRD Wajo berkomitmen mengawal agar investasi tetap berjalan dengan baik, namun masyarakat Wajo sebagai daerah penghasil juga memperoleh manfaat yang nyata dan berkeadilan,” tegas Herman Arif.
Melalui forum ini, DPRD Wajo berharap komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat terus terbangun secara terbuka sehingga pengelolaan Migas Blok Sengkang dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo secara berkelanjutan.
(Advertorial/Humas DPRD Kabupaten Wajo)












