WAJO, BUGISPOS.com – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB hingga sekolah sederajat untuk menerapkan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) bagi peserta didik selama berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, tertib, aman, serta melindungi anak dari dampak negatif penyalahgunaan teknologi digital. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam materi sosialisasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Wajo, terdapat delapan poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pertama, peserta didik dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar (KBM), kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran.
Kedua, telepon seluler yang dibawa ke sekolah wajib disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan sebelum proses belajar dimulai.
Ketiga, penggunaan telepon hanya diperbolehkan secara terbatas, yakni sebelum atau setelah jam pelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Selain itu, sekolah juga diharapkan mampu mencegah akses peserta didik terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Aturan serupa juga berlaku bagi tenaga pendidik. Guru diimbau tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk mendukung proses pembelajaran atau keadaan darurat.
Di sisi lain, satuan pendidikan diminta menyediakan mekanisme komunikasi darurat antara peserta didik dan orang tua, sehingga kebutuhan komunikasi tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu proses belajar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi secara rutin kepada peserta didik, orang tua, wali murid, dan seluruh warga sekolah agar kebijakan tersebut dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si., berharap kebijakan ini dapat membentuk lingkungan sekolah yang aman, nyaman, kondusif, serta bebas dari penyalahgunaan teknologi digital.
Sementara itu, Bupati Wajo H. Andi Rosman, S.Sos., M.M. bersama Wakil Bupati dr. H. Baso Rahmanuddin, M.M., M.Kes. menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo untuk terus mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang berkualitas melalui penguatan karakter, disiplin, dan perlindungan anak di era digital.












