BugisPos, Bantaeng – Pemerintah Kabupaten Bantaeng mulai menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (26/6). Pembayaran tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan penganggaran daerah dinyatakan rampung.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bantaeng, Hj. Jumriatni Masyita, memastikan proses penyaluran gaji ke-13 kepada ASN lingkup Pemkab Bantaeng mulai dilaksanakan hari ini melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Meski pemerintah pusat telah membuka proses pencairan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Bantaeng baru dapat merealisasikannya setelah seluruh persyaratan administrasi daerah selesai dipenuhi.
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, berharap tambahan penghasilan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“Kami berupaya memberikan hak ASN secara optimal meskipun saat ini pemerintah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Di sisi lain, kami juga berharap seluruh ASN terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Jum’at 26 Juni 2026.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak ASN sekaligus membantu meringankan kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi pengeluaran pendidikan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap seluruh proses penyaluran berjalan lancar sehingga setiap ASN dapat menerima gaji ke-13 melalui rekening masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.












