Makassar, BugisPos – Menanggapi pemberitaan yang beredar belakangan ini terkait dugaan pengarahan korban kekerasan untuk mencari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saat datang ke kantornya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar buka suara. Pihaknya menegaskan, hal itu bukan bentuk penolakan pelayanan, melainkan bagian dari prosedur pelayanan yang berjalan selama ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu media daring memuat berita dengan judul “Hendak Mengadu ke UPTD PPA, Korban Mengaku Justru Diarahkan Mencari LBH!”. Terkait hal itu, UPTD PPA menyampaikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham dan mengetahui fakta yang sesungguhnya.
Berdasarkan keterangan pihak UPTD PPA kepada BugisPos.com, Kamis 16 Juli 2026. Peristiwa itu bermula saat seorang perempuan didampingi dua orang datang ke kantor mereka pada sore hari untuk melapor soal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Kedatangan korban langsung disambut petugas Akbar dan Andri untuk mendengarkan keluhan secara mendalam. Dalam prosesnya, petugas memanggil rekan lainnya yang bertugas melakukan penilaian kasus guna memberikan arahan yang tepat. Seluruh proses itu pun disaksikan oleh pendamping korban sendiri.
Setelah melihat dokumen laporan polisi yang dibawa, korban mengaku sudah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib. Namun ia merasa tidak nyaman karena sejumlah keterangan yang disampaikannya belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Merespons hal itu, petugas menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi korban berkaitan langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, petugas menyarankan korban untuk meminta bantuan hukum ke LBH atau pengacara yang memang punya wewenang mendampingi dalam proses penyidikan.
“Perlu kami luruskan, kami sama sekali tidak menolak atau menghentikan pelayanan kepada korban. Justru kami sampaikan, jika masih butuh pendampingan dari kami atau menemui kendala lain, silakan kembali ke UPTD PPA kapan saja sesuai kewenangan yang kami miliki,” tegas pihak UPTD PPA.
Selain itu, petugas juga menawarkan layanan konseling psikologis lewat PUSPAGA jika korban membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi batinnya pasca kejadian.
Pihaknya menegaskan, seluruh langkah yang diambil selalu berpedoman pada aturan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan yang menyeluruh. UPTD PPA pun menjalin kerja sama erat dengan kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial, hingga LBH dalam menangani kasus yang masuk.
“Mengarahkan ke LBH itu bukan menolak, melainkan bagian dari koordinasi layanan agar kebutuhan korban terpenuhi dengan tepat. Saat kasus sudah masuk penyidikan, kehadiran penasihat hukum sangat penting untuk menjaga hak-hak korban tetap terlindungi,” tambahnya.
UPTD PPA mengaku tetap berkomitmen memberikan layanan berupa penilaian kasus, pendampingan sosial dan psikologis, hingga memantau perkembangan perkara sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pihaknya juga menghargai hak masyarakat untuk mengkritik dan memberikan masukan demi perbaikan layanan. Namun, UPTD PPA berharap setiap informasi yang disebarkan dapat disampaikan secara lengkap dan seimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, manusiawi, cepat, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan,” tutup pernyataan tersebut.












