Matemija! Menuntut Keadilan, Ibu Sumiati Menyoroti Oknum penyidik Polres Gowa

25 May 2024 21:49
Matemija! Menuntut Keadilan, Ibu Sumiati Menyoroti Oknum penyidik Polres Gowa 

BugisPos.com, Gowa – Ibu Sumiati Rahim menyoroti kinerja pelayanan Polres Gowa dalam penanganan kasus perkara dugaan tindak pidana pencurian motor yang di A2 kan.

Sebelumnya ia melaporkan kejadian ini di tahun 2023 lalu tepatnya tanggal 21 Juni. Berdasarkan Laporan Polisi: LP.B/637/VI/2023/SPKT Res Gowa Polda Sulsel.

Dalam laporannya, dia keberatan dengan pihak oknum eksternal PT BFI Hertasning cabang Gowa melakukan upaya paksa dan dugaan pencurian Motor di rumahnya jalan Dato Taeng-taeng Kelurahan Pa’cinongang, Kecamatan Sombaopu, Gowa.

Menariknya, kinerja penyidik Polres Gowa yang menangani perkara ini terkesan tidak memiliki keberanian mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian motor.

“Sejak kami melaporkan baik pelaku begitu pun unit patut dipertanyakan hingga kini,” tegasnya perempuan yang akrab disapa bunda Tommi.

Ia berpendapat begitu susahnya mendapat keadilan di negara hukum. Padahal secara formil bukti kami lampirkan dan begitupun kronologis kejadian sangat jelas.

Lebih lanjut, Sumiati menjelaskan waktu unit sepeda motor di curi, kondisi unit ini keadaan tergembok dan terkunci leher. Lalu informasi pelaku ada empat.

“Kondisi motor saat itu terkunci leher dan dalam keadaan tergembok oknum pelaku langsung mengambil motor tersebut,” kata Sumiati kepada media, Sabtu (24/5) lalu.

Meski, Sumiati mengakui menunggak tiga bulan dikarenakan mendapatkan musibah, akan tetapi dirinya mempunyai etikad baik menyelesaikan sisa tunggakan tersebut.

Jadi setelah unit diambil pihak leasing hari ini, lalu besoknya saya datang di kantornya dengan tujuan membayar sisa tunggakan.

“Setibanya di kantor, malah pihak PT BFI Hertasning cabang Gowa memaksakan agar melunasi sisa tenor kurang lebih 10 bulan. Saya keberatan mengatakan bahwa ini pemerasan, langsung dijawab tidak bu ini aturan,” ulasnya.

Selain demikian, penarikan unit dilakukan tidak sesuai prosedur dalam perjanjian. Ia bahkan tidak menerima surat peringatan secara tertulis terkait tunggakan tersebut.

“Anehnya, ada surat penarikan atas nama orang lain yakni saudara Sompa bertanda tangan bukan atas nama kreditur. Ini tanda tanya besar, boleh jadi memalsukan tanda tangan atas nama Sompa,” lanjutnya.

Keganjilan nya di sini malah laporan kami di A2 kan.”Padahal berharap mendapatkan keadilan di Polres Gowa bukan SP2HP tidak cukup bukti hingga di A2 kan,” terangnya.

Yang membingungkan lagi, setelah status A2, kemudian tiba-tiba dilanjutkan dengan menyurati pihak leasing.

“Setelah saya mempertanyakan tindak lanjut dari perkara ini, penyidik mengatakan bahwa sudah menyurat ke pihak leasing dalam hal ini PT BFI cabang Gowa untuk hadir menyerahkan barang dan menghadirkan empat oknum tersebut,” ungkapnya.

Pada intinya ia menginginkan keadilan dan kepastian hukum bukan membingungkan atas pelayanan kinerja penyidik di Polres Gowa.

“Kami menuntut keadilan hukum terhadap kerugian materil yang selama ini,” tutupnya.

536 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya