KPU Toraja Utara Tetapkan ki Jumlah DPS Sebanyak 181.416 Orang
BugisPos, Toraja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Hal ini setelah dilakukan Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Torut pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Torut tahun 2024 digelar di Aula Pango-Pango Hotel Misiliana.
Plh Ketua KPU Toraja Utara, Furqan Mansur Batkam pada media ini, Senin 12 Agustus 2024 menyebutkan bahwa, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 181.416 orang tersebar di 21 kecamatan se Kabupaten yang berjuluk Bumi Pongtiku (Torut, red).
” Ini merupakan DPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pergerakan data lagi sampai dengan nantinya berujung pada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tetapi jumlahnya tidak akan jauh dari data yang ada ini,” jelas Furqan
Dia menjelaskan rapat pleno di tingkat Kabupaten ini digelar setelah di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah digelar rapat pleno serupa.
“Rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan tindak lanjut dari coklit yang sudah rampung digelar,” jelasnya.-(yus)
Editor Suaedy