Ini Tawwa Himbauan Ketua KPU Sinjai di Pilkada Serentak 2024, Penting Bagi Masyarakat Tau Warna Surat Suara

17 November 2024 23:11
Ini Tawwa Himbauan Ketua KPU Sinjai di Pilkada Serentak 2024, Penting Bagi Masyarakat Tau Warna Surat Suara

BugisPos, Sinjai – Pilkada Serentak 2024 akan segera digelar pada Rabu, 27 November 2024, sekaitan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Dengan tema “Bangga BerAKHLAK Melayani Bangsa,” KPU Sinjai menargetkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, menjelaskan bahwa Pilkada kali ini akan menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin masa depan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci suksesnya Pilkada ini. Gunakan hak pilih Anda untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Rusmin.

Dalam Pilkada 2024, masyarakat Sinjai akan menerima dua jenis surat suara. Surat suara pertama digunakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, sementara surat suara kedua digunakan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.

“Penting bagi pemilih untuk mengenali surat suara agar tidak terjadi kesalahan saat mencoblos. Kami terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami tata cara yang benar,” jelas Rusmin.

Surat suara dinyatakan sah jika dicoblos pada:

1. Nomor urut pasangan calon.

2. Foto pasangan calon.

3. Nama pasangan calon.

4. Gambar partai politik pengusung.

Sebaliknya, surat suara akan dinyatakan tidak sah jika:

1. Dicoblos lebih dari satu kolom calon.

2. Dicoblos di luar kolom.

3. Dicoret-coret atau dirusak.

Rusmin menegaskan, “Pemilih harus berhati-hati dan memastikan mencoblos dengan benar agar suaranya tidak hangus.”

Layanan Pindah Memilih: Akses Mudah untuk Pemilih Berkendala

Bagi masyarakat yang tidak bisa berada di tempat asal pada hari pemungutan suara, KPU Sinjai menyediakan layanan pindah memilih. Program ini berlaku untuk empat kategori, yaitu:

1. Pemilih yang bertugas di tempat lain.

2. Pasien rawat inap atau pendamping keluarganya.

3. Tahanan atau narapidana.

4. Korban bencana alam.

Layanan ini tersedia hingga 20 November 2024, dengan persyaratan meliputi KTP elektronik dan dokumen pendukung sesuai kategori. Pemilih dapat mengurusnya di Kantor KPU Kabupaten Sinjai di Jalan Bhayangkara No. 11, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA.

Kesiapan Petugas dan Transparansi Penyelenggaraan

Selain mempersiapkan masyarakat, KPU Sinjai juga memastikan seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap menjalankan tugasnya. Pelatihan intensif telah dilakukan untuk memastikan pemahaman prosedur dan integritas petugas.

“Kami ingin memastikan proses pemilu berjalan lancar, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Rusmin.

KPU juga membuka akses informasi melalui website resmi dan media sosial @kpu_sinjai untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam setiap tahapan Pilkada.

Ajakan untuk Tidak Golput

Rusmin mengimbau kepada masyarakat Sinjai untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak. “Golput bukan solusi. Pilihan Anda akan menentukan arah pembangunan daerah 5 tahun ke depan. Jangan biarkan suara Anda terbuang sia-sia,” ujarnya.

KPU Sinjai juga mengajak semua pihak untuk menjaga semangat kebersamaan dan gotong royong demi terciptanya Pilkada yang damai. Rusmin menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Mari jadikan Pilkada ini sebagai ajang untuk mempererat persatuan. Demokrasi yang sehat lahir dari partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat,”tutupnya.(adv)

88 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya