Kunker di Polres Sidrap Kapolda Sulsel Pimpin ki Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Awal Tahun 2025

19 February 2025 21:15
Kunker di Polres Sidrap Kapolda Sulsel Pimpin ki Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Awal Tahun 2025

BugisPos, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika terbesar di awal tahun 2025, menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Operasi yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, di Kabupaten Sidrap dan Pinrang membuahkan hasil luar biasa: 45 sachet ekstasi dan 91 sachet besar sabu-sabu seberat 4.676,6975 gram berhasil disita!

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, SH,SIK,MH,MSi, dalam konferensi pers di Mako Polres Sidrap, Rabu (19/02/2025), menyatakan ini sebagai pengungkapan pertama dan terbesar di tahun 2025 oleh jajaran Polres Sidrap. “Ini patut kita apresiasi.
Lima Tersangka Ditangkap, Jaringan Internasional Terungkap
Lima tersangka, masing-masing berinisial MH alias WD (22), AL alias AD (20), MA alias SL (30), AL HS alias AH (27), dan HR alias HN (25), telah diamankan.

Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan, kasus ini terkait jaringan internasional dari Malaysia, melalui jalur pelabuhan Nunukan ke Parepare.

Kronologi pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Andi Pettarani, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Penyelidikan intensif mengarah pada beberapa lokasi:

– TKP 1: Penangkapan MH dan AD dengan barang bukti 10 butir ekstasi berlogo “Love”.
– TKP 2: Penangkapan MA dan AH dengan barang bukti 2 sachet ekstasi.
– TKP 3: Penggerebekan di rumah MHA, ditemukan tambahan 42 sachet ekstasi.
– TKP 4: Pengembangan ke Kabupaten Pinrang, ditemukan 91 sachet besar sabu-sabu seberat 4.476,6975 gram yang disembunyikan di hutan oleh HN alias HE.

Total Barang Bukti:

– Ekstasi: 4.200 butir (senilai Rp 3,36 miliar)
– Sabu-sabu: 4.476,6975 gram (senilai Rp 5,37 miliar)

Ancaman Hukuman Berat dan Dampak Positif

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5-20 tahun penjara, ditambah denda minimal Rp 10 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.200 orang dari bahaya ekstasi dan 31.360 jiwa dari bahaya sabu-sabu.

Irjen Pol Yudhiawan menegaskan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
(*/SM)

20 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya