BugisPos – Keterlambatan pembayaran gaji sopir dan tenaga cater atau pencatat meter listrik di lingkungan UP3 PLN Pinrang, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Pihak UP3 PLN Pinrang menyebut tunggakan gaji tersebut menjadi tanggung jawab vendor penyedia jasa tenaga alih daya.
Asisten Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Pinrang, Hasyim, mengatakan gaji yang belum dibayarkan merupakan upah bulan April 2026. Sementara pembayaran untuk bulan Maret disebut telah diselesaikan.
“Benar pak, yang menunggak itu gaji bulan April karena bulan Maret sudah terbayarkan. Ini tanggung jawab vendor untuk membayar gaji sopir dan pencatat meter,” kata Hasyim, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya terjadi di Kabupaten Pinrang. Sejumlah UP3 PLN lain di wilayah Sulselrabar juga mengalami hal serupa lantaran menggunakan vendor yang sama.
“Bukan hanya Pinrang, daerah lain juga demikian karena vendornya sama. GM tahu soal masalah ini karena yang berkontrak dengan vendor itu PLN Sulselrabar, bukan kami di UP3,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah sopir dan tenaga cater yang bekerja di UP3 PLN di Kabupaten Wajo mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan hingga pertengahan Mei 2026.
Salah seorang sopir berinisial M mengaku belum menerima gaji bulan April. Ia menyebut keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi.
Selain sopir, petugas cater atau biller listrik PLN juga disebut belum menerima pembayaran dari pihak vendor, yakni PT Almira Lintang Pratama.
Para pekerja berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar aktivitas operasional dan kebutuhan keluarga mereka tidak terganggu.












