Pilkada Serentak 2024,Ini mi Penjelasan KPU Tana-Toraja

10 May 2024 11:38
Pilkada Serentak 2024,Ini mi Penjelasan KPU Tana-Toraja 

BugisPos, Makale –Komisi Pemilihan umum (KPU) Tana -Toraja umumkan tentang Tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sebagimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota .

Hal ini berdasarkan keputusan KPU pusat yang di helat pada 27 Nopember mendatang.

Ketua KPU Berty Paluangan mengatakan Saat ini tahapan yang berproses penyerahan syarat dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan dan juga tahapan pendaftaran badan Adhoc PPK serta PPS” hal ini di sampaikan pada konfrensi pers pada hari kamis 9/05/2024.

Sementara itu Rahmat Hidayat selaku Ketua Divisi Tehnis mengatakan jika penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut mulai tanggal 8 Mei sampai tanggal 12 Mei 2024.

“Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut diserahkan lebih awal mulai dari tanggal 8 sampai tanggal 12 Mei 2024. Dan lewat dari tanggal tersebut sudah tidak bisa lagi,” terangnya.

Dan untuk jumlah dukungan bakal calon perseorangan harus mencukupi 10% dari jumlah DPT Kabupaten Tana Toraja imbuhnya ”

Namun sampai hari ini belum ada yang konfirmasi yang akan mendaftar sebagai calon perseorangan.

“Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan itu diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” ujarnya.

Sementara untuk calon usungan parpol syaratnya minimal 6 Kursi atau 20% dari jumlah Kursi di Legislatif atau 25% dari total jumlah suara sah hasil Pemilu 2024 pungkasnya”.

Di tambahkan juga oleh Daniel Ta’dung Ketua bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengenai tahapan perekrutan badan Adhoc PPK dan PPS dimana tes calon anggota PPK yang sudah dilaksanakan yaitu tes CAT (Computer Assisted Test).

“Tes CAT calon anggota PPK sudah kita umumkan hasilnya, dan saat ini pihak KPU sedang menunggu tanggapan dari masyarakat, sembari menunggu jadwal tes wawancara yang akan dilaksakan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2024. Dan untuk tes wawancara nantinya, itu jumlah peserta setiap Kecamatan adalah 2 kali kebutuhan jumlah anggota PPK,” jelas Daniel

Pengumuman hasil tes wawancara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 dan akan dilantik besoknya (16).

“Jadi tiap kecamatan nanti ada 5 orang yang lulus dan 5 orang lainnya sebagai cadangan,” kata Daniel.

Jadi yang akan berhak ikut tes wawancara nantinya sesuai perolehan nilai tes CAT atau dengan kata lain urutan 1 sampai urutan 10 nilai tertinggi tes CAT tapi jika ada yang nilainya sama pada urutan ke 10 maka itu kedua-duanya diikutkan tes wawancara.

Sementara pendaftaran PPS akan dibuka pada tanggal 16 Mei 2024 pungkasnya “.( Rhmd).

272 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya