HTTP Status[404] Errno [0]

Siapa Berani Penjarakan Jen Tang ?

16 December 2019 04:11
Siapa Berani Penjarakan Jen Tang ?
Jen Tang

BugisPos — Sepak terjang Jen Tang alias Soedirjo Aliman, keturunan Tionghoa pemilik show room di Jl.Bawakareng Makassar dan pemilik hotel ini, dalam menghadapi persoalan hukum yang menjerat dirinya, terkesan santai-santai saja.

Seolah pria inilah yang paling hebat di Makassar. Dapat dibayangkan, dia ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejati dalam kasus tanah Buloa, kemudian dengan santainya dia meninggalkan Makassar entah kemana dan dia entah dimana. Memang dia dinyatakan buron Kejati, namun setahun berlalu Kejati Sulsel tak menemukannya.

Setelah setahun menghilang, Kejagung lah yang menangkapnya di Jakarta, lalu diterbangkan ke Makassar, dan langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk mejalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Makassar.

Tetapi yang sangat mengejutkan kemudian, ternyata Jen Tang dikeluarkan dari tahanan, Kamis, 12/12/19, yang tentunya adalah atas perintah Jaksa. Inilah yang saat ini bikin heboh bukan saja masyarakat Makassar, tetapi juga masyarakat Indonesia.

Kalaupun dengan keluarnya Jen Tang dari tahanan karena penangguhan penahanan, tentu orang bertanya, bolehkah tersangka korupsi ditangguhkan penahanannya? Adakah tersangka korupsi lainnya yang ditangguhkan pehananannya selain Jen Tang?

Jen Tang ini ternyata memang adalah lelaki luar biasa. Seolah-olah aparat hukum sungguh takut memenjarakannya. Siapa berani memenjarakan Jen Tang?

Jen Tang saat memakai baju tahanan

Jen Tang tersangkut perkara tindak pidana korupsi penggunaan sewa tanah negara di Kelurahan Buloa Kota Makassar.

Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Jen Tang ini telah dilakukan Koordinasi dan Supervisi oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI. Supervisi itupun dilakukan dalam rangka membantu Kejati Sulsel ini agar kasus ini betul-betul mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya juga, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga sampai mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan.

Akan tetapi komitmen itu nampaknya pantas dipertanykan, karena Kejati Sulsel malah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang pasca peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

“Pada waktu penangkapan Jen Tang, kita melakukan koordinasi dengan KPK dan kemudian sepakat bahwa perkara ini dilakukan Koordinasi dan Supervisi sampai dilimpahkan di Pengadilan bahkan sampai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tegas Firdaus.

2670 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya