Sony Sumarsono: Surat Tugas Ketua DPRD itu Seyogyanya Diparaf ki Sekda
BugisPos — Polemik soal surat tugas ketua DPRD Sulsel yang ditandatangani gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tertanggal 24/4/20, mendapat tanggapan dari mantan Dirjen Pemerintahan dan Otda Kemendagri dan Mantan Pj. Gubernur Sulsel, DR Sony Sumarsono.
Sony Sumarsono yang dihubungi BugisPos, Senin, 27/4/20 di Jakarta, mengatakan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19, tentu punya sejumlah anggota. Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19, merupakan kepanjangan tangan dan representatif pemerintah pusat. Dalam konteks ini, kata Sony, gubernur Sulsel selaku ketua Gugus Tugas, tidak salah menandatangani surat perintah kepada siapapun, sejauh yang diperintah itu adalah memang anggota Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulsel.
Pertanyaan klarifikasinya, apakah ketua DPRD Sulsel merupakan anggota atau bukan dalam struktur resmi Gugus Tugas Covid 19 Sulsel? Jika memang anggota, ya tidak ada masalah. Setelah ditugaskan, nanti ketua DPRD harus membuat laporan pelaksaan tugas kepada gubernur.
Hal ini beda bila ketua DPRD tidak masuk anggota Gugus Tugas Provinsi, maka secara administratif tidak pas penandatanganan surat tugas tersebut. Cek dulu komposisi keanggotaan Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, di mana gubetnur sebagai ketuanya. Idealnya, untuk menjaga “balanca of power”, DPRD tetap terlibat aktif dalam penanganan Covid-19, namun tugas utamanya memberikan dukungan proses perencanaan dan penganggaran Covid-19 di Dewan, seksligus menjadi mitra kerja, juga sekaligus mengawasi pelaksanasn Gugus Tugas Sulsel.
Namun demikian, kata Sony lagi, karena suasana wabah ini darurat, maka konsep model manajemen krisis yang diterapkan.
Soal surat tugas tersebut yang hanya diproses oleh seorang staf TGUPP tanpa melalaui proses sesuai aturan, Sony mengatakan, itu soal internal manajemen kepala daerah, yang penting substansinya dan gubernur setuju. Namun seyogyanya surat tugas tersebut lewat paraf Sekda.
Penulis : (una)
Uploader ; Zhoel