Ini mi Tauwwa Klarifikasi Pihak Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging, Hj Muna Siang: Tidak Ada Haknya Keberatan

02 June 2024 01:33
Ini mi Tauwwa Klarifikasi Pihak Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging, Hj Muna Siang: Tidak Ada Haknya Keberatan 
Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada Sabtu (1/6/2024) di rumah kediaman B Dg Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pihak pemohon Basir, S. H.,CPLC.( Foto/BP).

BugisPos, Makassar — Tudingan salah satu pihak yang menyatakan bahwa hakim dan panitera Pengadilan Agama Takalar diduga dibohongi dalam hal penetapan ahli waris balik nama sertifikat atas nama Hj Baji Dg Sangnging dibantah oleh pihak pemohon (ahli waris).

Hal ini diungkapkan saat jumpa pers, pada Sabtu (1/6/2024) di rumah kediaman B Dg Bunga. Diwakili oleh kuasa hukum pihak pemohon Basir, S. H.,CPLC.

Dalam jumpa pers tersebut, pihak kuasa hukum Basir memberikan klarifikasi terkait beberapa tudingan yang mengarah kepada kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, para pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Takalar dengan mendudukkan tiga orang permohonan sebagai ahli waris yakni, Hj Muna Siang (ibunda Almarhumah Hj Baji Dg Sangnging), B Dg Bunga (Saudara Kandung Almarhumah) dan Bahtiar Dg Jarre (Saudara Kandung Almarhumah).

“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum). Dua di antaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir

“Makanya yang meninggal kami anggap bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli pewaris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin dan kaharuddin lebih duluan meninggal. Jadi kami hanya mendudukkan tiga orang ahli waris, itu yang pertama” paparnya

“Kedua, terkait upaya hukum, putusan PAW Pengadilan Agama Takalar kan telah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, lalu ada pihak lain yang keberatan, silahkan melakukan upaya hukum di Pengadilan Agama Takalar. Apakah akan mengajukan ahli waris tambahan, atau dia mau mengajukan pembatalan permohonan ahli waris nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024, kami persilahkan, karena itu sebetulnya adalah upaya hukum yang telah diatur dalam undang-undang,” sebutnya lagi

“Cuma sampai hari ini, pihak-pihak yang merasa keberatan tidak melakukan itu, jadi sarankan kepada mereka bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan karena tidak masuk sebagai ahli warisnya Hj Baji Dg Sangging, Kami persilahkan mengajukan PAW ke Pengadilan Agama Takalar. Nanti kita sama-sama mencari keadilan dan membuktikan, karena kami ini berada di pihak yang benar,” tegas pengacara muda ini.

Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan. “Di persidangan saksi kami menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,” ujarnya.

“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre.

“Kemudian terkait adanya aset lain yang disinggung. Saya sampaikan disini bahwa sebenarnya yang saya ajukan hanya permohonan PAW terkait balik nama sertifikat ruko yang saat ini terletak di kalabbirang, di luar dari itu saya tidak tahu,” jelasnya.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang menyebutkan bahwa ada aset lain berupa mobil, silahkan dimunculkan. Karena saat ini yang kami ketahui hanya satu petak ruko bersertifikat,” tegasnya.

“Disini juga disebutkan terkait keterangan palsu. Kemarin kami ajukan dua orang saksi. M Risal dan Dg Katti. Kami merasa ada yang lucu dalam pemberitaan yang disebut memberikan keterangan palsu. Padahal dalam keterangan saksi menyebutkan Hasanuddin memiliki istri dan anak yang kemudian dia tidak tahu jumlahnya berapa. Masa tidak mengetahui jumlahnya berapa lalu kemudian itu disebut memberikan keterangan palsu,” kata Basir.

“Kemudian berikutnya, dikatakan bahwa saksi juga menerangkan bahwa Kaharuddin tidak pernah menikah. Kan saksi hanya menerangkan sesuai apa yg dia tahu,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Basir, kami memberikan klarifikasi bahwa apa yang dituduhkan oleh pihak-pihak itu adalah tidak benar.

“Ini jelas, kalau memang keberatan silakan menggugat ke pengadilan dan upaya lain di Polres. Kami siap meladeni pihak terkait,” pungkasnya.

Sementara itu orang tua Almarhumah Baji Dg Sangging, Hj Muna Siang secara singkat menceritakan terkait ruko yang saat ini menjadi perdebatan.

“Jadi semasa hidup almarhumah, saya yang menyuruh untuk menjual itu ruko tersebut. Tetapi almarhumah lebih dulu menghadap yang Maha Kuasa,” ucap Ibunda Almarhumah.

Terkait sejumlah pihak yang keberatan terkait PAW di Pengadilan Agama Takalar ini, dia menyebutkan bahwa tak ada hak pihak mereka untuk keberatan.

“Tidak ada haknya yang keberatan, bapaknya saja tidak masuk,” imbuhnya

“Edede, dibelakang pi mau semua. Sakit ki tidak ada yang datang menjenguk. Kalau uang mau semua keberatan, jangan ada yang kasih,” tutup Ibunda Almarhumah yang juga sebagai Ahli Waris Hj Baji Dg Sangnging.(din)

668 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya