Warga Mappala Desak Kepala Lingkungan hingga Lurah Pangkabinanga Mana mi Sertifikat PTSL?
BugisPos, Gowa – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), gratis untuk masyarakat kurang mampu menjadi sorotan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Buruknya pelayanan hingga dugaan berkas permohonan penerbitan Sertifikat program PTSL diketahui tidak semuanya sampai ke BPN/ATR Kabupaten Gowa, memicu tanda tanya.
Indikasi ini menimbulkan pertanyaan, ada apa? Kendalanya dimana, ataukah seperti bagaimana mestinya.
Mansyur menyoroti buruknya pelayanan permohonan penerbitan Sertifikat program PTSL di lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga ini.
“Bayangkan pak, saya mendaftar program PTSL itu pada tanggal 15 Januari 2023 lalu sampai sekarang belum terbit,” ujarnya ke BugisPos.com, Rabu (9/10).
Dari lima berkas permohonan yang kami daftarkan program PTSL, tiga diantaranya itu sampai sekarang belum terbit sisanya sudah terbit tapi salah titik lokasi.
“Jadi satu atas nama Istri ku, satunya lagi atas nama ku sendiri, tiga lainnya itu kakak dan mama,” imbuhnya.
“Yang paling konyol menurut saya adalah kesalahan nama dalam sertifikat di atas objek atau titik berbeda dari permohonan pengajuan waktu didaftarkan,” ujarnya.
Di atas lokasi ku terbit sertifikat atas nama mama ku, sementara saya (Mansyur) itu di atas lokasi kakak ku, jadi dua kakak ku ini sertifikatnya belum terbit.
“Ya, Sebagai masyarakat yang minim pendidikan, bingung dan tidak tau mengapa bisa terjadi kesalahan, bahkan ia menyoroti kinerja pemerintah dalam hal ini Kepala lingkungan, Lurah Pangkabinanga berkasnya belum dilimpahkan ke BPN/ATR Kabupaten Gowa,” tegas Mansyur.
Kata Mansyur kewajiban ia sudah penuhi. Mulai berkas permohonan sampai dengan mengeluarkan biaya segala macam.
Dikutip PTSL adalah program sertifikasi tanah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu.
Tujuannya memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Mansyur berharap pelayanan pemerintah itu semakin lebih baik dan terbuka kepada masyarakat, khususnya program PTSL ini.
Selain itu, ia meminta dan menuntut agar pemerintah setempat menjamin kepastian hukum atas hak tanah melalui PTSL bukan menghambat hak warga.
“Kasian kami ini sebagai masyarakat yang minim pendidikan dan kurang mampu,” tutupnya.(Din)