Lurah Pangkabinanga Akui Berkas Tidak Masuk BPN Gowa, Ramli Berdalih Lain!

17 October 2024 14:36
Lurah Pangkabinanga Akui Berkas Tidak Masuk BPN Gowa, Ramli Berdalih Lain!

BugisPos, Gowa – Warga mendesak minta pemerintah Kelurahan Pangkabinanga dan jajarannya transparansi berkas pengajuan penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun 2023 berlaku adil untuk semuanya.

Sebelumnya diberitakan warga menyoroti pelayanan dan kinerja kepala lingkungan Mappala hingga lurah Pangkabinanga soal hak warga melalui program PTSL tersebut.

Menanggapi warga, Lurah Pangkabinanga Maknun mengatakan sebagian sertifikat warga sudah ada yang terbit, sisanya itu berkasnya di Kelurahan menunggu pihak pertanahan datang memeriksa berkas.

“Sebagian sudah ada yang terbit. Sisanya berkasnya masih ada di kelurahan tunggu orang pertanahan datang memeriksa itu berkas,” kata Maknun ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (10/10) lalu.

Ia mencontohkan dua lingkungan yang di Kelurahan Pangkabinanga itu sudah clear. Diantaranya itu lingkungan Pangkabinanga dan Jangka.

Khusus di lingkungan Mappala, memang pendaftarnya banyak, tetapi ada beberapa yang sudah terbit.

Disinggung berapa yang terbit, ia kemudian tidak mengemukakan lebih rinci sertifikat yang dibagikan ke warga Mappala.

Hanya menyebutkan baru 500 sertifikat sudah diserahkan ke warga. “Baru 500 sertifikat yang sudah dibagikan ke warga,” ucap Maknun.

Lanjut, Maknun menjelaskan sebenarnya kouta atau jatah 1100 untuk program PTSL di Kelurahan Pangkabinanga tahun 2023. Hanya saja, ini adanya pengurangan kouta 300 karena terindikasi sempadan sungai.

Yang tidak terindikasi sempadan sungai itu 800. “Kalau melihat data pengumumannya, sertifikatnya terbit,” singkatnya.

Sementara itu mengutip pernyataan warga, ia mengeluhkan kepastian hukum atas hak tanah dimilikinya melalui program PTSL ini.

“Bayangkan pak, mendaftar program PTSL di 2023 lalu terbilang sebagian yang terbit. Padahal mendaftarnya sama, hal ini jelas mengundang kekecewaan beberapa warga hingga mendesak pemerintah menemukan solusinya”.

Sambung Lurah Pangkabinanga, mengakui sempat kelabakan dengan persoalan yang dipertanyakan warga.

Contoh ada yang terbit sertifikatnya nama tidak sesuai di objek, terindikasi sempadan sungai dan perbaikan berkas.

Termasuk kata dia, pada saat pendaftaran program PTSL itu tidak ada penyampaian, bahwa berkas yang dekat dari sempadan sungai berkasnya di pending karena pihak Balai wilayah Pompengan Jeneberang itu belum mengeluarkan rekomendasi.

Pihaknya terlanjur diterima berkas warga bersama anunya untuk mendaftar program tersebut. Yang terjadi adalah kouta 1100 tidak terpenuhi sebab itu tadi pengurangan 300 permohonan.

“Itulah menjadi kendala saat ini, sehingga masih menunggu rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Pompengan – Jeneberang,” terangnya.

“Sisi lain, berkas permohonan warga yang ada di depannya diakuinya belum sempat dikasih masuk semua ke Pertanahan,” ujar Maknun.

Meski begitu, ia berusaha menyelesaikan persoalan warga dan meminta masyarakat bersabar.

Dikutip berbagai sumber, inilah pertanyaan dikalangan warga Mappala, mengapa baru ditindaklanjuti dan terkesan sibuk ditengah sorotan masyarakat menuntut haknya dari sekian tahun berharap ada kepastian.

Terpisah, beda halnya Kepala Lingkungan Mappala Ramli menanggapi warga tentang isu yang berkembang.

“Iye pak soal sertipikat warga kami banyak memang yg pertanxkan Krn lambatx terbit dr pertanahan, padahal berkasx sudah lama di proses,” ungkap pria yang akrab disapa Daeng Lallo ini.

“Dari sekian banyak warga yg mengurus baru sekitar seratu lebih yg kami bagikan, Krn dr pihak pertanahan katax bertahap selesai,” tambahnya.(Din)

266 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya