Kadis Sosial Buka ki Rapat RAD Perlindungan Khusus Anak

28 November 2024 19:46
Kadis Sosial Buka ki Rapat RAD Perlindungan Khusus Anak

BugisPos, Bulukumba.- Sekertaris Daerah Kabupaten Bulukumba Ali Saleng diwakili Kadis Sosial Hj.Darmawati membuka rapat Rencana Aksi Daerah ( RAD ) Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Bulukumba Tahun 2024 di ruang rapat Sekda, Kamis 28 November 2024.

Kadis Sosial Darmawati menyampaikan bahwa, penyelenggarakan kegiatan ini merupakan sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian kita terhadap perlindungan khusus kepada anak anak di Kabupaten Bulukumba, agar mendapatkan perlindungan secara maksimal sehingga nantinya anak kita mampu tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya agar kelak dapat menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas tinggi.

” Saya atas nama pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang telah bergerak aktif dan menyelenggarakan kegiatan ini,” kata Darmawati.

Disebutkan, pemerintah Daerah memiliki peran yang sangat vital didalam perlindungan anak. Hal ini tertuang didalam pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.

” Nah dalam mewujudkan tata kelola pemenuhan hak anak oleh Pemerintah Daerah, haruslah benar-benar direalisasikan dan dijalankan dengan semestinya. Kota Layak Anak merupakan impian dari setiap anak, karena anak akandibesarkan secara layak dan semestinya,” papar Kadis Sosial mewakili Sekda Bulukumba.

Menurutnya, bicara lebih jauh tentang perlindungan anak di dalam konstitusi, hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ditambahkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD NRI Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak (KHA) meliputi, asas non diskriminasi, asas kepentingan yang terbaik bagi anak, asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan asas penghargaan terhadap pendapat anak.

Di dalam Pasal 1 angka 12 dan 19 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak (UU PA) menjelaskan bahwa Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Hal di atas katanya, secara tegas menjelaskan bagaimana kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk melindungi hakhak anak terutama di dalam perkembangannya menuju dewasa, agar kelak menjadi orang yang berguna bagi Keluarga, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Negara. Seperti bunyi Pasal 20 UU PA bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak

Menurtnya lagi, kegiatan ini merupakan sebagai upaya bersama untuk mensinergikan serta mengkolaborasikan seluruh sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya dari semua unsur yang ada, dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Bulukumba.

” Anak-anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Mereka adalah generasi penerus yang akan membawa Kabupaten Bulukumba menuju masa depan yang lebih cerah. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga,” sebutnya.

Rencana Aksi Daerah Perlindungan Khusus Anak ini merupakan komitmen kita untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Melalui RAD ini, kita akan menyusun program-program yang terukur dan terintegrasi untuk memenuhi hak-hak anak, seperti hak atas hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Melalui kesempatan ini, kami meminta kepada seluruh peserta, agar dapat kiranya melaksanakan beberapa tugas, antara lain, mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi daerah ini secara terpadu dan berkelanjutan, memberikan advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan perlindungan khusus anak Kabupaten Bulukumba, serta melakukan pendampingan dan evaluasi mandiri.

” Kami minta seluruh pihak, agar dapat memberikan informasi secara rinci tentang strategi yang telah dan akan dilaksanakan, dalam mempersiapkan serta menjadikan Kabupaten Bulukumba sebagai kota / kabupaten yang memperhatikan dan melindungi anak anak kita,” harapnya.

” Saya berharap semua pihak dapat bersinergi dan bekerja sama dalam upaya melindungi anak. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” pesan Sekda yang disampaikan Kadis Sosial Hj.Darmawati.

Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Peduli Anak Irmayanti Asnawi, S.Pd, M.Pd mewakili Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan program dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Peduli Anak yang diharapkan kedepan Kabupaten Bulukumba bisa meraih sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak di Indonesia.- Suaedy.-

22 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya