Laporan dugaan Penipuan Kerugian 4 Miliar di Reskrimum Polda Sulsel Berakhir A2

29 May 2024 12:57
Laporan dugaan Penipuan Kerugian 4 Miliar di Reskrimum Polda Sulsel Berakhir A2 
Dalam keterangan persnya kuasa hukum pelapor Achmad Ilham, Selasa (28/5) Makassar.(Foto/BP).

BugisPos.com, Makassar – Laporan perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh petinggi Briton di Kota Makassar yang ditangani Reskrimum Polda Sulsel berakhir A2.

Kuasa hukum pelapor Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan klien nya yang di A2 kan.

Dalam keterangan persnya menyampaikan pada Selasa (28/5/24) malam di kediaman rumah klien nya terletak di Kota Makassar mengatakan dengan di A2 kan nya laporan klien kami tentu patut dipertanyakan.

“Ya, ini perlu dicermati. Ketika dilakukan gelar perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima,” tegasnya pria yang akrab disapa AI ini.

Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel tadi Selasa (28/5) menanyakan laporan, ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima.

Kami pertanyakan penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah kami sampaikan ke klien anda. Berbeda dari pengakuan klien kami.

Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2HP selama ini, begitu pun dengan gelar perkara tidak pernah ada penyampaian bahwa sudah di gelar.

Coba perhatikan, di sini hasil gelar perkara tanggal 27 Februari 2024. Semetara terbit A.2 tanggal 29 Februari 2024.

“Kami mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas diawasi penyidik menangani perkara ini,” kata Ilham.

Bukan hanya demikian, ini menjadi catatan juga ketika meminta salinan BAP penyidik tidak mau memberikan, nah kalau merujuk Perma Nomor 9 tahun 2016 Pasal 30 ayat (1) haruf f penjelasannya sangat jelas.

Lebih lanjut, perlunya rekan-rekan ketahui, bahwa sejak tanggal 16 Februari 2023 lalu, klien kami ini telah melaporkan perempuan berinisial AIM.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 378 atau Pasal 372 KUHAPidana.

Dalam perkara ini, klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp 4. 000.000.000, atas perjanjian kontrak terhadap seorang perempuan berinisial AIM tersebut.

“Jadi mohon kepada Kapolda Sulsel untuk secara tegas memandang kembali perkara ini diperiksa ulang,” lanjut dia.

Bukti-bukti klien kami sangat jelas, seperti bukti kontrak perjanjian dan lainnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti. Kan perlu penjelasan lebih detail, alasannya SP2HP itu hanya disebutkan tidak ditemukannya peristiwa pidana.

Kendati begitu, kami tentunya melakukan upaya hukum selanjutnya. “Mengumpulkan bukti-bukti baru dan menyurat ke Mabes Polri guna mengawasi proses penyelidikan di Polda Sulsel,” ungkap Ketua DPC Peradi Bersatu Maros yang sekaligus penasehat hukum Amiruddin ini.

Selain itu, Achmad Ilham menilai memang kinerja penyidik di Polda Sulsel lambat.

“Sebagai bukti, pemberitahuan SP2HP saja kalau bukan inisiatif kami ke Polda Sulsel tidak mengetahui kalau laporan klien di A2 kan dan tidak adanya pemberitahuan akan dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.(din)

714 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya