BugisPos, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sahrir, S.H., bersama tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Intelkam, mengamankan dua pelaku peredaran narkotika di Jalan Poros Makassar–Jeneponto, tepatnya di Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat dini hari (12/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kedua tersangka berinisial RI dan MF diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna putih serta satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram, dikemas dalam plastik bening dan dibungkus kantong teh China merk Guanyinwang.
Saat penangkapan, pengemudi mobil berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Dalam situasi darurat itu, personel terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kendaraan dan mengamankan kondisi lokasi.
Penerapan SOP dan pengamanan lokasi
Menyadari potensi bahaya, termasuk risiko pantulan peluru yang bisa membahayakan warga sekitar, petugas segera melokalisir TKP (Tempat Kejadian Perkara). Personel gabungan meminta seorang warga yang mendekat sambil merekam dengan ponsel untuk menjauh dan tidak merekam. Warga tersebut tetap mendekat sehingga petugas mengambil ponsel itu sementara demi keselamatan dan kelancaran proses penyelidikan. Setelah proses penangkapan selesai, ponsel dikembalikan kepada pemiliknya.
Klarifikasi dan permohonan maaf
Sekitar pukul 10.00 Wita pada hari yang sama, Kasat Resnarkoba IPTU Sahrir, S.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Syahrir, mengundang awak media di Cafe Diagonal, Jeneponto, untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Perwakilan media, wartawan Usman dari cakrawalaInfo.id, menerima permohonan maaf itu dan berharap kejadian serupa tidak terulang agar hubungan antara Polres Jeneponto dan insan pers tetap baik.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa langkah tegas dalam mengamankan TKP merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melindungi semua pihak, termasuk media dan masyarakat, dari potensi bahaya selama pelaksanaan tugas operasional kepolisian.












